Tebas Punggung Selingkuhan Istri saat Antre di SPBU
Sabtu, 29 Oktober 2022 – 05:04 WIB
"Jadi, pelaku itu pernah mendapat istrinya selingkuh dan berduaan dengan korban," jelasnya.
Kombes Eka menyebutkan saat ini pelaku telah dimasukan ke sel tahanan Polresta Kendari dengan barang bukti yang disita berupa sebilah parang dengan panjang sekitar 50 sentimeter.
"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Pelaku nekat menebas korban karena pernah mendapati istrinya selingkuh dan berduaan dengan korban.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News