Surat BKN 7 Maret 2022 Umumkan Aturan Baru Seleksi PPPK Guru, Permudah Honorer tanpa SPTJM

Kamis, 10 Maret 2022 – 20:51 WIB
Surat BKN 7 Maret 2022 Umumkan Aturan Baru Seleksi PPPK Guru, Permudah Honorer tanpa SPTJM - JPNN.com Sultra
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Berdasarkan hal-hal tersebut maka usul penetapan Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 tidak memerlukan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja Calon PPPK.

Demikian kami sampaikan dan kiranya usul penetapan NI PPPK Guru dapat segera diselesaikan.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. A.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Widiyanto

Kabar gembira juga datang untuk guru honorer yang berniat mengikuti seleksi PPPK.

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan akan ada regulasi baru berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).

Regulasi baru ini menggantikan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru 2021.

Nunuk Suryani mengatakan seleksi PPPK guru tahap 3 kemungkinan digabungkan dengan PPPK 2022. Meski belum menjadi keputusan final, tetapi Nunuk mengisyaratkan akan diadakan bersamaan dengan rekrutmen PPPK 2022.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempermudah honorer calon PPPK guru dengan menghapus penyertaan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia