Surat BKN 7 Maret 2022 Umumkan Aturan Baru Seleksi PPPK Guru, Permudah Honorer tanpa SPTJM
Berdasarkan hal-hal tersebut maka usul penetapan Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 tidak memerlukan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja Calon PPPK.
Demikian kami sampaikan dan kiranya usul penetapan NI PPPK Guru dapat segera diselesaikan.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. A.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Widiyanto
Kabar gembira juga datang untuk guru honorer yang berniat mengikuti seleksi PPPK.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan akan ada regulasi baru berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).
Regulasi baru ini menggantikan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru 2021.
Nunuk Suryani mengatakan seleksi PPPK guru tahap 3 kemungkinan digabungkan dengan PPPK 2022. Meski belum menjadi keputusan final, tetapi Nunuk mengisyaratkan akan diadakan bersamaan dengan rekrutmen PPPK 2022.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempermudah honorer calon PPPK guru dengan menghapus penyertaan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News