Surat BKN 7 Maret 2022 Umumkan Aturan Baru Seleksi PPPK Guru, Permudah Honorer tanpa SPTJM
"Mengenai seleksi PPPK guru tahap 3, sepertinya akan dilaksanakan dalam rangkaian seleksi PPPK guru 2022," kata Prof Nunuk yang dikonfirmasi JPNN.com.
Nunuk Suryani juga menenangkan para guru honorer bahwa bagi siapa pun yang sudah lulus passing grade PPPK 2021 tidak perlu khawatir. Mereka yang sudah lulus passing grade tidak perlu menempuh ujian lagi.
Nunuk Suryani juga meminta guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari 3 tahun agar tidak khawatir dengan nasibnya.
Menurutnya, Kemendikbudristek sedang menyiapkan skema yang terbaik untuk para guru honorer.
"Sahabat guru hanya perlu bersabar, selalu berdoa, dan berpikir positif karena kami sedang bekerja," papar Nunuk Suryani. (esy/jpnn)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempermudah honorer calon PPPK guru dengan menghapus penyertaan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News