Sah, CPNS dan PPPK Guru Tahap Satu Diangkat per 1 Maret 2022
sultra.jpnn.com, BLITAR - Kabar gembira datang dari Kota Blitar, Jawa Timur. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap satu resmi diangkat per 1 Maret 2022.
Informasi ini disampaikan Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Blitar, Kukuh Satria Tetuko. Kata dia, Pengangkatan ini ditandai dengan penyerahan SK CPNS dan SK PPPK secara resmi oleh wali kota Blitar.
Kukuh mengaku telah menerima undangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk jadwal penyerahan SK.
Khusus PPPK akan dilaksanakan penandatanganan kontrak kerja juga.
"Insyaallah Selasa, 1 Maret 2022, PPPK guru tahap 1 akan menandatangani kontrak kerja sekaligus penyerahan SK," kata Kukuh kepada JPNN.com, Sabtu (26/2).
Dia mengaku lega bisa resmi menyandang status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Yang menggembirakan lagi, gaji mereka langsung dibayar di bulan yang sama.
Informasi dari BKD, lanjutnya, CPNS digaji 80 persen, sedangkan PPPK dibayar 100 persen. "Insyaallah kami bersama CPNS diberikan gaji bulan ini. Paling lambat pertengahan Maret," ucapnya.
Untuk prosesi 1 Maret, seluruh CPNS dan PPPK harus memenuhi ketentuan sebagaimana tertera dalam surat BKD Nomor 005/327/410.201.I/2022 tanggal 25 Februari 2022, yaitu:
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap satu resmi diangkat per 1 Maret 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News