HET Minyak Goreng Kemasan Sudah Dicabut, Polisi Masih Bertindak
sultra.jpnn.com, KENDARI - Pemerintah sudah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang diundangkan pada Kamis, 17 Maret 2022.
Dengan diterbitkannya Permendag baru, Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng sudah tidak berlaku lagi.
"Sudah diundangkan," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta, Kamis (17/3).
Mendag Luthfi mengatakan, untuk minyak goreng kemasan, HET mengikuti harga keekonomian. Pemerintah tidak lagi mengintervensi dan harganya ditentukan pasar.
Sementara itu, untuk minyak goreng curah pemerintah menetapkan HET Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Lutfi mengatakan, penjualan minyak goreng curah kepada konsumen wajib mengikuti HET curah di mana konsumen dimaksud adalah masyarakat serta usaha mikro dan usaha kecil. Harga minyak goreng curah akan disubsidi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca Juga:
Di sisi lain, Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota Kendari menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap salah satu toko di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi (Sultra).
Sidak tersebut dilakukan atas informasi warga yang menyebutkan bahwa toko tersebut menjual minyak goreng di atas HET.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan bahwa di toko tersebut menjual minyak goreng seharga Rp 70 ribu per dua liternya.
"Sehingga kita lakukan pengecekan dan menginterogasi pemilik Toko," ucap AKP I Gede Pranata Wiguna, Kamis (17/3).
Saat sidak dilakukan, lanjut I Gede, tim menemukan ratusan liter minyak goreng kemasan yang siap dijual ke warga.
"Karena menyalahi ketentuan pemerintah, ratusan minyak goreng itu kami sita dulu untuk sementara," katanya.
Pria dengan tiga balok emas di pundaknya itu juga menyebutkan ratusan liter minyak goreng yang disita itu bermerek Filma ukuran dua liter sebanyak tujuh bungkus, satu dos minyak goreng Bimoli ukuran 900 mililiter sebanyak 12 bungkus," jelasnya.
Meski begitu, I Gede mengungkapkan pemilik toko juga telah dimintai keterangannya terkait penjualan minyak goreng di atas HET yang telah ditentukan pemerintah.
"Kemarin kita hanya periksa saja dan berikan surat peringatan agar tidak lagi menjual minyak goreng dengan harga mahal atau diatas HET. Sebab kondisi saat ini masih terjadi kelangkaan minyak goreng," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari itu juga mengimbau para pemilik Toko di Kota Kendari agar mengikuti ketentuan pemerintah terkait harga jual minyak goreng di tengah kondisi masih adanya kelangkaan. (mcr6/jpnn)
HET minyak goreng kemasan sudah dicabut tapi polisi masih menindak penjual minyak goreng kemasan.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News