Klaim Kliennya Dikriminalisasi, Kuasa Hukum JAP Beber Kejanggalan Penetapan Tersangka
sultra.jpnn.com, KENDARI - Direktur PT James and Armando Pundimas (JAP) berinisial RMY (28) telah berstatus tersangka. Tersangka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Menanggapi status RMY, Kuasa Hukum Direktur PT JAP Ricky K Margono menyebutkan kliennya hanya dijadikan korban dari upaya kriminaliasi. Dia pun merinci beberapa kejanggalan dalam penangkapan dan penetapan tersangka oleh penyidik.
Ricky K Margono menyebutkan awal permasalahan bermula adanya PT A (nama samaran) yang memiliki surat persetujuan pengunaan koridor di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan meminta kepada PT B (nama samaran) untuk mengerjakan perbaikan dan pelebaran koridor jalan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK).
“Dengan dalih bahwa PT B melewati atau memasuki kawasan IUP OP dari PT JAP, dengan demikian PT JAP meminta agar PT B meletakan tanah hasil pembuatan jalan tersebut di stockpile PT JAP dalam rangka penyelamatan, dikhawatirkan terdapat nilai komersil dari tanah hasil pembuatan jalan tersebut,” ucap Ricky, Kamis (17/3).
Selain itu Ricky menilai penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Gakkum KLHK untuk menetapkan RMY sebagai Tersangka masih menggunakan laporan kejadian LK.25/BPPHLHK.3/SW-1/SPORC/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
Baca Juga:
Dimana terhadap laporan kejadian tersebut telah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Spirndik) tanggal 22 Oktober 2021 dan terhadap surat perintah penyidikan tersebut telah diuji kebenarannya dalam perkara praperadilan No.13/Pid/PRA/2021/PN.Kdi dengan hasil bahwa Majelis Hakim telah memenangkan permohonan pemohon.
“Namun, penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kendari masih menggunakan laporan kejadian yang sama untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru Nomor SPDP.18/BPPHLHK.3/SW-1/PPNS/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang kemudian digunakan untuk menetapkan Direktur Utama PT JAP (RMY) sebagai tersangka,” katanya.
Ricky juga menyebutkan PT JAP senantiasa mengedepankan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
“Tidak pernah ada kegiatan atau niat untuk melakukan pelanggaran hukum. Kegiatan perusahaan senantiasa didasarkan pada perolehan perizinan sebagaimana yang telah ditentukan oleh hukum. Mengenai adanya tuduhan kegiatan penambangan illegal atau penguasaan kawasan hutan tanpa izin, dapat kami tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, karena memang tidak ada kegiatan penambangan,” jelasnya.
Kegiatan yang ada adalah, lanjutnya, pembuatan jalan untuk koridor yang dilakukan oleh pihak ketiga dan telah memiliki izin lengkap. Pembuatan jalan koridor tersebut juga telah dilakukan sesuai peraturan hukum yang berlaku dan bukan atas inisiatif perusahaan.
“Perusahaan tidak memiliki alat berat dan juga tidak menyewa alat berat serta tidak memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan penambangan karena memang tidak memiliki karyawan yang jumlahnya cukup untuk melakukan penambangan,” bebernya.
Ditempat yang sama, Komisaris PT JAP Edi Yasin mengatakan kelestarian kawasan hutan senantiasa menjadi pedoman bagi perusahaan sehingga tidak ada kegiatan perusakan hutan yang dilakukan oleh PT JAP.
Mengenai tuduhan adanya kerusakan hutan, pihaknya membantah bahwa kerusakan tersebut justru terjadi setelah penyelidikan terhadap perusahaan. Artinya, kerusakan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak lain yang sengaja mengambil keuntungan dari adanya tuduhan terhadap perusahaan.
“Pihak-pihak yang mengambil keuntungan tersebut telah sengaja melakukan perusakan hutan dan cenderung terlihat leluasa saat melakukan perusakan hutan karena kegiatan itu dilakukan secara terbuka dan untuk jangka waktu yang cukup lama tanpa ada teguran atau penindakan dari yang berwenang,” pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Kuasa Hukum PT JAP menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya, Direktur PT JAP, RMY yang ditetapkan sebagai terangka.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News