Diduga Garap Hutan Lindung, PT Rajawali dan PT CS8 Diadukan ke Polda Sultra
Minggu, 03 April 2022 – 07:04 WIB
sultra.jpnn.com, KENDARI - PT Rajawali Soraya Mas dan PT CS8 di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diadukan di Ditreskrimsus Polda Sultra.
Usai melakukan aksi demonstrasi pada Selasa (30/3) lalu, AMPM Sultra langsung memasukan aduan terkait aktivitas pertambangan ilegal dan penggarapan kawasan hutan lindung di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut, Jumat (1/4).
Ketua AMPM Sultra La Ode Ngkolilino Marjum alias Limo mengatakan aduan itu dimasukan atas aktivitas pertambangan ilegal PT Rajawali Soraya Mas dan CS8 di lahan koridor di Blok Marombo.
"Di kawasan IUP PT Antam itu ada hutan lindung, jadi mereka (PT Rajawali dan CS8) itu menambang di situ tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)," ucap La Ode Ngkolilino Marjum alias Lino kepada JPNN.com melalui telepon seluler, Sabtu (2/4).
PT Rajawali Soraya Mas dan PT CS8 diadukan terkait penambangan ilegal di kawasan hutan lindung tanpa IPPKH .
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News