Diduga Garap Hutan Lindung, PT Rajawali dan PT CS8 Diadukan ke Polda Sultra

Minggu, 03 April 2022 – 07:04 WIB
Diduga Garap Hutan Lindung, PT Rajawali dan PT CS8 Diadukan ke Polda Sultra - JPNN.com Sultra
La Ode Ngkolilino Marjum alias Lino saat mengadukan dugaan pertambangan ilegal PT Rajawali Soraya Mas dan CS8. Foto : Source for JPNN.com

sultra.jpnn.com, KENDARI - PT Rajawali Soraya Mas dan PT CS8 di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diadukan di Ditreskrimsus Polda Sultra.

Usai melakukan aksi demonstrasi pada Selasa (30/3) lalu, AMPM Sultra langsung memasukan aduan terkait aktivitas pertambangan ilegal dan penggarapan kawasan hutan lindung di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut, Jumat (1/4).

Ketua AMPM Sultra La Ode Ngkolilino Marjum alias Limo mengatakan aduan itu dimasukan atas aktivitas pertambangan ilegal PT Rajawali Soraya Mas dan CS8 di lahan koridor di Blok Marombo.

"Di kawasan IUP PT Antam itu ada hutan lindung, jadi mereka (PT Rajawali dan CS8) itu menambang di situ tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)," ucap La Ode Ngkolilino Marjum alias Lino kepada JPNN.com melalui telepon seluler, Sabtu (2/4).

PT Rajawali Soraya Mas dan PT CS8 diadukan terkait penambangan ilegal di kawasan hutan lindung tanpa IPPKH .
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia