JAP Menambang Ilegal di Konawe Utara, Balai Gakkum KLHK Bertindak
sultra.jpnn.com, KENDARI - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi bertindak cepat.
Aktivitas PT James & Armando Pundimas (JAP) yang diduga menambang ilegal di Konawe Utara dihentikan. Seseorang yang dianggap bertanggung jawab atas penambangan ilegal itu juga ditetapkan tersangka.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan Tim Penyidik KLHK telah menetapkan Direktur Utama PT JAP inisial RMY (27) sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena terbukti menambang di kawasan hutan tanpa izin.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim penyidik, penambangan nikel yang dilakukan PT JAP adalah ilegal karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Dodi, Kamis (10/3)
Dia menyebut, penindakan terhadap tambang nikel ilegal ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara, Sultra.
Berdasarkan informasi itu, lanjut dia, pihaknya bersama Polda Sultra, melakukan operasi penyelamatan sumber daya alam di Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sultra.
Balai Gakkum mengamankan barang bukti tiga ekskavator dan tiga mobil dump truck dari kegiatan penambangan nikel diduga ilegal yang saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.
"Ditemukan kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin, dan ditemukan tiga unit alat berat dengan tiga dumpt truck ketika sedang melakukan kegiatan pertambangan," jelas dia.
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi bertindak cepat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News