Ceramah Khalid Basalamah tak Bisa Dibawa ke Ranah Hukum Karena Dua Alasan Ini!

Seperti diketahui, UKB resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapornya adalah Ketua DPP Humas Satya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa yang mengadukan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang wayang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Jumat, menyebutkan laporan tersebut tercatat dengan Nomor Polisi LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.
“Menjawab pertanyaan rekan-rekan wartawan yang bertanya apa benar ada laporan oleh saudara ST, kami menjawab bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan dari saudara ST Laporan Polisi Nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022,” kata Ramadhan.
UKB sendiri sudah memberikan klarifikasi lengkap setelah potongan video yang merekam dirinya sedang ceramah dan berbicara soal wayang viral di media sosial.
Video klarifikasi diunggah pendakwah kelahiran Sulawesi Selatan itu di akun pribadinya Instagram maupun YouTube @khalidbasalamahofficial, Senin (14/2). Ustaz Khalid dalam klarifikasinya menyebut video yang beredar di media sosial tidak menayangkan pernyataannya secara utuh.
Selain itu, kata dia, potongan video yang beredar jauh dari konteks ceramahnya. Hal tersebut membuat pesan dari potongan video terkesan mengarahkan dirinya mengharamkan wayang.
Ustaz Khalid dalam video klarifikasi juga melayangkan permintaan maaf kepada semua pihak. (awa/JPNN)
Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan mengatakan materi ceramah Ustaz Khalid Basalamah tak bisa dibawa ke ranah hukum.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News