Singgung SE Pelantang Masjid, HNW: Kelas Dirjen Kok Naik Jadi Menteri?

Rabu, 23 Februari 2022 – 07:01 WIB
Singgung SE Pelantang Masjid, HNW: Kelas Dirjen Kok Naik Jadi Menteri? - JPNN.com Sultra
Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid. Foto JPNN

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Hidayat Nur Wahid, anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama, sosial, kebencanaan, pemberdayaan dan pelindungan anak mengkritisi terbitnya Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, pengaturan pelantang masjid bukan sesuatu yang baru dikeluarkan Kementerian Agama karena sebelumnya sudah ada Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.

Kemudian, instruksi Dirjen Bimas Islam tadi diperkuat pada 2018 melalui Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.007/08/2018.

Makanya, anggota DPR dari daerah pemilihan DKI JKT II itu mengaku heran karena pengaturan pelantang masjid mendadak naik kelas.

"Itu dahulu kelasnya dirjen, kok sekarang dinaikkan jadi kelas menteri," kata pria yang akrab disapa HNW saat dihubungi, Selasa (22/2).

Hidayat kemudian menyebutkan perihal yang tergolong baru muncul dari SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 dengan Instruksi Dirjen Binmas Islam pada 2018.

Terkait penggunaan pelantang di bagian luar masjid dan musala sebelum azan subuh.  Instruksi Dirjen Binmas pada 2018 menyatakan pelantang di bagian luar masjid bisa digunakan 15 menit sebelum azan Subuh.

Sementara itu, SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 menyatakan bahwa pelantang di bagian luar masjid bisa digunakan 10 menit sebelum azan Subuh.

Hidayat Nur Wahid menyinggung SE Pelantang Masjid yang mendadak naik kelas dari Dirjen ke menteri.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia