Tambahan Penghasilan ASN Mulai Dibayarkan
Minggu, 03 April 2022 – 03:36 WIB
Ia menambahkan, adanya penyesuaian dengan SKP format baru sesuai Permenpan RB nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja. Selain itu, adanya penyesuaian aplikasi yang digunakan.
Keterlambatan ini juga terjadi karena penginputan SKP oleh OPD. Olehnya itu, dirinya pun berharap agar OPD segera melakukan penginputan sasaran kinerja pegawai (SKP) secara berjenjang, sehingga pengurusan TPP segera dirampungkan tepat waktu. (antara/jpnn)
Tambahan penghasilan ASN baru dibayarkan karena adanya keterlambatan penginputan sasaran kinerja pegawai
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News