Tambahan Penghasilan ASN Mulai Dibayarkan

Minggu, 03 April 2022 – 03:36 WIB
Tambahan Penghasilan ASN Mulai Dibayarkan - JPNN.com Sultra
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian jam kerja ASN baik PNS dan PPPK selama Ramadan 1443 H. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

sultra.jpnn.com, MAKASSAR - Tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dibayarkan. Pembayaran ini sedikit terlambat karena adanya penginputan sasaran kinerja pengawai (SKP) oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala BKAD Sulsel Muhammad Rasyid, mengatakan, Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) bagi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai dibayarkan secara bertahap.

“Iya, sudah cair sejak hari Kamis,” kata Kepala BKAD Sulsel Muhammad Rasyid di Makassar, Sabtu (2/4).

Adapun beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah dibayarkan, kata dia, di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Beberapa OPD sudah dibayarkan. Untuk OPD yang lain, segera menyusul,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel Imran Jausi, mengatakan, TPP bagi ASN Pemprov Sulsel menjadi perhatian Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Adapun keterlambatan pencairan ini, kata dia, dikarenakan ada perubahan regulasi dari aturan Pemerintah Pusat.

“Adanya perubahan regulasi berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 yang mengatur tentang kriteria TPP. Selain itu, adanya keterlambatan rekomendasi terkait besaran TPP dari Kemendagri dan ini berlaku secara Nasional," jelasnya.

Tambahan penghasilan ASN baru dibayarkan karena adanya keterlambatan penginputan sasaran kinerja pegawai
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia