Soal Masa Kerja Penetapan NIP PPPK, BKN: Mengapa Harus Takut?
![Soal Masa Kerja Penetapan NIP PPPK, BKN: Mengapa Harus Takut? - JPNN.com Sultra](https://cloud.jpnn.com/photo/sultra/news/normal/2022/02/24/guru-honorer-ilustrasi-jpnn-pbdfu-jget.jpg)
"Setiap PPK wajib membuat SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak. SPTJM ini menyangkut masa kerja calon PPPK," ucap Bima.
Dia menyebutkan, setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK baik guru maupun nonguru wajib memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Sementara, bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama, paling sedikit masa kerjanya 5 tahun. Bima Haria menegaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua jabatan PPPK, baik jabatan fungsional nonguru maupun guru.
"Sebetulnya aturan itu untuk semua jabatan PPPK. Apakah itu guru dan nonguru," ujarnya. (Esy/JPNN)
Setiap PPK wajib membuat SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak. SPTJM ini menyangkut masa kerja calon PPPK
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News