Kabar Bahagia Bagi Guru Honorer yang Lama Mengabdi, Ada 100 Ribu Lowongan Menanti
sultra.jpnn.com, KENDARI - Ketum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengatakan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur persyaratan pengusulan penetapan NIP PPPK 2021 akan menguntungkan guru honorer yang sudah lama mengabdi.
Menurutnya, meskipun terkesan mendadak penerbitan surat BKN, namun akan mengakomodir kepentingan guru honorer lulus passing grade tanpa formasi.
"Aturan ini terkesan mendadak. Di sisi lain membuat lega guru honorer yang masa pengabdiannya panjang," kata Sutopo kepada JPNN.com, Jumat (25/02).
Seperti diketahui BKN merevisi persyaratan pengusulan penetapan NIP PPPK 2021 yang dikeluarkan 14 Februari 2022. Revisi ini memuat pengusulan NIP PPPK yang mewajibkan pejabat pembinan kepegawaian melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan juga masa kerja minimal 3 tahun dan 5 tahun.
Sutopo menilai bahwa revisi itu merupakan niat baik dari pemerintah menyelesaikan masalah honorer. Guru honorer yang sudah menua di sekolah negeri akan ditingkatkan kesejahteraannya lewat peningkatan status menjadi ASN PPPK.
"Pemerintah memperhitungkan masa kerja guru honorer sehingga tidak disamakan dengan pendatang baru," katanya.
Dengan begitu, Sutopo Yuwono memprediksi akan ada sekitar 100 ribu peserta dari guru swasta, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru baru, tidak akan mendapatkan SPTJM. Lowongan 100 ribu itu yang akan diisi oleh guru honorer yang lulus passing grade.
"Dari 293 ribu peserta PPPK yang lulus tahap 1 dan 2, saya prediksi 100 ribu tidak memenuhi syarat," katanya.
Sutopo Yuwono memprediksi akan ada sekitar 100 ribu peserta dari guru swasta, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru baru, tidak akan mendapatkan SPTJM
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News