Soal Masa Kerja Penetapan NIP PPPK, BKN: Mengapa Harus Takut?
![Soal Masa Kerja Penetapan NIP PPPK, BKN: Mengapa Harus Takut? - JPNN.com Sultra](https://cloud.jpnn.com/photo/sultra/news/normal/2022/02/24/guru-honorer-ilustrasi-jpnn-pbdfu-jget.jpg)
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana menganggap aneh bila ada guru honorer yang memprotes ketentuan masa kerja dalam penetapan NIP PPPK.
Alasannya, para guru honorer yang dinyatakan lulus dari hasil seleksi untuk saat ini seharusnya sudah lebih dari 3 tahun menjadi guru honorer atau GTT (guru tidak tetap) kalau benar-benar mengabdi.
"Kalau datanya valid, bekerja sebagai guru dengan masa kerja minimal 3 tahun, mengapa harus takut?," kata Bima seperti yang dilansir JPNN, Rabu (23/2).
Penjesalan ini disampaikan Bima terkait dengan sejumlah pengurus forum honorer yang menaggapi beragam soal revisi syarat usulan penetapan NIP PPPK. Ada yang senang, tetapi banyak juga waswas.
Kekhawatiran mereka karena tidak sedikit yang lulus belum pernah mengajar, bahkan masa pengabdiannya terputus. Sementara, guru honorer yang senang terutama karena punya masa pengabdian panjang. Mereka mendukung revisi tersebut untuk menghalau masuknya guru bodong.
Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merevisi persyaratan pengusulan penetapan NIP PPPK 2021. Revisi tersebut dikeluarkan BKN pada 14 Februari 2022.
Bima mengungkapkan inti dari revisi surat tersebut adalah agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bertanggung jawab atas data calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang disodorkan ke BKN.
PPK harus memastikan data calon PPPK benar-benar valid.
Setiap PPK wajib membuat SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak. SPTJM ini menyangkut masa kerja calon PPPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News