Pemkot Kendari Resmi Menetapkan Besaran Zakat Fitrah 2022
Sabtu, 09 April 2022 – 11:51 WIB
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kendari Amri Natsir mengatakan besaran nilai zakat fitrah ada lima kategori, diantaranya beras kualitas terbaik pandan wangi atau sejenisnya sebesar Rp 37 ribu atau 3,5 liter per jiwa, beras kepala atau sejenisnya sebesar Rp 33 ribu atau 3,5 liter per jiwa dan beras Ciliwung Rp 30 ribu atau 3,5 liter per jiwa.
"Serta, beras dolog Rp 27 ribu atau 3,5 liter per jiwa dan non beras berupa sagu, ubi atau jagung sebesar Rp 20 ribu atau 3,5 per liternya," ucap Amri kepada JPNN.com.
Selain itu, lanjutnya, rapat itu juga menetapkan besaran nilai zakat maal sebesar Rp 20 ribu per keluarga yang disetor ke Kantor BAZNAS Kendari.
"5% untuk Amil Zakat," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Pemerintah Kota Kendari telah menentukan besaran nilai zakat fitrah 1443 H/2022 dan tinggal menunggu SK Wali Kota Kendari.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News