Pemkot Kendari Resmi Menetapkan Besaran Zakat Fitrah 2022
Sabtu, 09 April 2022 – 11:51 WIB
sultra.jpnn.com, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menetapkan besaran nilai zakat fitrah 1443 H/2022, Jumat (8/4).
Penetapan itu dilakukan melalui rapat bersama Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, para koordinator Panitia Hari Besar Islam (PHBI) se-Kota Kendari, Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kendari.
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kita Kendari Hendra Jaya mengatakan besaran nilai zakat fitrah telah disepakati dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Wali Kota Kendari.
"Penetapan zakat fitrah akan dibuatkan SK Wali Kota Kendari," ucapnya kepada JPNN.com, Sabtu (9/4).
Pemerintah Kota Kendari telah menentukan besaran nilai zakat fitrah 1443 H/2022 dan tinggal menunggu SK Wali Kota Kendari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News