Pengurusan Izin Usaha Pelaku UMKM di Kota Kendari Gratis

Sabtu, 09 April 2022 – 15:20 WIB
Pengurusan Izin Usaha Pelaku UMKM di Kota Kendari Gratis - JPNN.com Sultra
Pengurusan Izin Usaha Pelaku UMKM di Kota Kendari Gratis. Tampak Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto Antara

sultra.jpnn.com, KENDARI - Pelaku UMKM di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara tak perlu mengeluarkan uang administrasi untuk mendapatkan izin usaha. Semuanya digratiskan oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.

Kemudahan bagi pelaku UMKM dalam pengurusan izin karena sektor tersebut memberikan kontribusi cukup besar bagi ekonomi, baik secara nasional maupun daerah.

"Sebagian besar kalau UMKM di Kota Kendari yang jumlahnya kurang lebih ada 13.000 itu kami free (gratis) tidak ada pembayaran untuk izin," kata Sulkarnain di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (8/4).

Menurut dia, dengan adanya kebijakan tersebut maka memacu semangat masyarakat yang ingin bergelut di dunia usaha sektor UMKM.

"Insentif yang kami berikan adalah kemudahan melakukan perizinan, yang kita tahu bersama kontribusinya terhadap portofolio ekonomi kita secara nasional dan termasuk di Kota Kendari itu lebih dari 60 persen," ucap Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir. 

Mencegah Pungutan Liar

Wali Kota Sulkarnain mengaku terus melakukan pembenahan di antaranya kemudahan izin bagi pelaku UMKM hingga investor, termasuk pengurusan KTP ataupun Kartu Keluarga yang saat ini sudah 80 persen bisa dilakukan secara daring.

Dia menegaskan saat ini pengurusan KTP misalnya, telah dilakukan 80 persen secara daring dan 20 persen tatap muka. Hal itu demi mencegah pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kalau tiga atau empat tahun yang lalu, kalau mau mengurus KTP, Kartu Keluarga pasti biasanya itu harus ada kenalan di Kantor Capil, kalau mau cepat jadi, ada pilihan jalan tol, reguler dan ada jalan macet. Alhamdulillah hari ini kami sudah kurang lebih setahun melakukan pembenahan," ujar Wali Kota

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menggratiskan pelaku UMKM untuk pengurusan izin.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia