Asrun Bebas Murni 1 Maret 2022, Ini Imbauan Kalapas Kendari, Keras!
Asrun bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) divonis penjara selama 5,5 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Jakarta pada 31 Oktober 2018 lalu.
Namun, ayah dan anak ini kini hanya menjalani penjara selama empat tahun, karena mendapat potongan masa hukuman selama satu tahun enam bulan pada September 2020 setelah Peninjuan Kembali (PK) diterima Mahkamah Agung.
Asrun divonis bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) karena terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Uang itu diberikan agar Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota Kendari, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek multi years di Pemkot Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach yang juga menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma dibantu seorang perantara, Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengantisipasi adanya iring-iringan massa yang akan menjemput mantan Wali Kota Kendari Asrun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News