Asrun Bebas Murni 1 Maret 2022, Ini Imbauan Kalapas Kendari, Keras!
Minggu, 27 Februari 2022 – 05:35 WIB
Sementara, ADP terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (antara/jpnn)
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengantisipasi adanya iring-iringan massa yang akan menjemput mantan Wali Kota Kendari Asrun.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News