Asrun Bebas Murni 1 Maret 2022, Ini Imbauan Kalapas Kendari, Keras!
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengantisipasi adanya iring-iringan massa yang akan menjemput mantan Wali Kota Kendari Asrun pada Selasa, 1 Maret 2022.
Dia pun mengimbau jika ada iring-iringan penjemputan mantan wali kota tersebut dari simpatisan maupun keluarga agar tetap menerapkan protokol kesehatan karena masih dalam situasi pandemi COVID-19.
"Jadi kami imbau kepada teman-teman, kepada saudara-saudara, kerabat dan keluarga Pak Asrun sekiranya jika rame-rame ke sini (Lapas Kelas IIA Kendari) harus mentaati protokol kesehatan," ujar Samad, Sabtu (26/02).
Bahkan dia menyebut, nantinya pada Selasa 1 Maret, jika rombongan penjemputan dari simpatisan atau keluarga mantan wali kota itu datang maka yang dipersilahkan masuk ke area lapas hanya kendaraan yang akan ditumpangi mantan Wali Kota Asrun.
"Kecuali mobil yang menjemput beliau (Mantan Wali Kota Asrun), maka boleh masuk tetapi bagi yang lain silakan menunggu di luar gerbang, di depan karena saat ini kita masih dihantui oleh pandemi COVID-19," ujar Samad.
Mantan Wali Kota Kendari tersebut menjalani masa pidana hukuman penjara selama empat tahun di Lapas Kelas IIA Kendari.
"Pak Asrun (mantan Wali Kota Kendari) akan bebas pada Selasa 1 Maret 2022, dan bebas murni, artinya selesai menjalani masa pidananya," katanya.
Mantan Wali Kota Kendari dua periode Asrun masih menjalani masa penjara setelah divonis bersalah karena menerima suap Rp 6,8 miliar.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengantisipasi adanya iring-iringan massa yang akan menjemput mantan Wali Kota Kendari Asrun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News