Asrun dan ADP Bebas, Wakil Wali Kota Kendari Siapkan Penjemputan
Minggu, 27 Februari 2022 – 12:03 WIB
"Tanggal 1 Maret 2022 kami akan menunggu ADP keluar, setelah itu akan langsung mengadakan syukuran di rumah kami di Kendari," katanya.
Diketahui, Asrun dan ADP tersandung kasus korupsi atas penerimaan suap sebesar Rp 6,8 miliar. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Wali Kota Kendari dua periode Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) yang juga mantan wali kota Kendari bakal menghirup udara bebas pada 1 Maret 2022.
Kepastian bebasnya ayah dan anak itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIa Kendari Abdul Samad Dama. Menurutnya, keduanya berstatus bebas murni setelah menjalani hukuman yang diterima.
Istri ADP yang merupakan Wakil Wali Kota Kendari bakal menyiapkan penjemputan serta acara syukuran atas kebebasan suaminya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News