Kasus Bendahara Desa Nurhayati Disetop, Status Tersangka Dicabut
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Akhirnya kasus bendahara Desa Citemu, Nurhayati disetop. Status tersangka pada dugaan kasus korupsi dana Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Jawa Barat yang juga disandangnya akan dicabut.
Penyetopan kasus bendahara Desa Citemu, Nurhayati disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dia mengatakan status tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati akan segera dicabut atau tidak dilanjutkan.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya itu sudah diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan, saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insya Allah akan secepatnya dilakukan," ujar Mahfud saat memberikan keterangan kepada media melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, dipantau dari Jakarta, Minggu (27/02).
Pencabutan status tersangka bendahara desa Nurhayati, kata dia, hanya menantikan keputusan perihal persoalan teknis, yakni di antara dicabut melalui mekanisme surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan apabila mekanisme yang ditempuh adalah SP3, berarti Kejaksaan akan mengembalikan berkas kasus kepada Polri karena alasan ketidaklengkapan atau ketidakjelasan berkas. Lalu, Polri akan mengeluarkan SP3.
Sementara itu, jika yang ditempuh adalah mekanisme SKP2, Kejaksaan dapat langsung menyatakan bahwa status tersangka itu tidak tepat sehingga harus segera dicabut.
Namun, kata Mahfud MD, terlepas dari dua kemungkinan mekanisme itu, yang terpenting adalah menjaga semangat di tengah masyarakat agar berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan.
"Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yang terpenting adalah agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi," ujar Mahfud.
Menkopolhukan Mahfud MD memastikan kasus bendahara desa Citemu Nurhayati tidak dilanjutkan dan statut tersangka yang disandangnya akan segera dicabut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News