Mahfud MD Sebut Pencopotan CCTV Oleh Irjen Ferdy Sambo Masuk Pidana dan Etik

Minggu, 07 Agustus 2022 – 17:31 WIB
Mahfud MD Sebut Pencopotan CCTV Oleh Irjen Ferdy Sambo Masuk Pidana dan Etik - JPNN.com Sultra
Mahfud MD Sebut Pencopotan CCTV Oleh Irjen Ferdy Sambo Masuk Pidana dan Etik. Foto Antara

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah bentuk menghalangi proses hukum.

Menurutnya, tindakan menghalangi proses hukum masuk ranah pidana dan etik.

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (7/8).

Menurut dia, Irjen Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana karena diduga telah menghalang-halangi proses hukum.

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.

Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Mahfud MD, tindakan menghalangi proses hukum masuk ranah pidana dan etik.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia