Nurhayati Menuntut Keadilan: Jaksa dan Polisi Saling Berbantahan

Senin, 21 Februari 2022 – 06:56 WIB
Nurhayati Menuntut Keadilan: Jaksa dan Polisi Saling Berbantahan - JPNN.com Sultra
Ilustrasi JPNN

sultra.jpnn.com, CIREBON - Ada ada dengan aparat penegak hukum? Menyikapi kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, jaksa dan polisi saling berbantahan.

Jaksa dan polisi tidak segendang sepenarian terhadap penetapan tersangka Nurhayati, bendahara desa Citemu atas dugaan kasus korupsi dana desa Rp 818 juta dari tahun 2018 sampai 2020.

Kasus ini sendiri dilaporkan Nurhayati, namun dalam penyidikan, ia turut menjadi tersangka bersama dengan Supriadi, kepala desa Citemu yang sebelumnya lebih awal menjadi tersangka.

Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, penetapan tersangka Nurhayati atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P21 (hasil perkara pidana sudah lengkap).

"Penetapan tersangka Nurhayati sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku dan masukan dari JPU Kejari Kabupaten Cirebon," kata Fahri dalam keterangan resminya, Minggu (20/2).

Namun hal ini dibantah oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, Hutamrin. Menurutnya, jaksa tidak punya wewenang dalam menetapkan seorang tersangka. Begitu pula yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi Kuwu Citemu, Supriadi.

Status Nurhayati selaku Kaur Keuangan ditetapkan sebagai tersangka bukan oleh Jaksa. Namun, penyidik Polres Cirebon.

"Kami tidak bisa mengintervensi penyidik. Yang bisa menetapkan tersangka adalah penyidik berdasarkan alat bukti," kata Hutamrin dalam keterangannya, pada Minggu (20/2).

Menyikapi kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, jaksa dan polisi saling berbantahan.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia