Bocah Dibawa ke Indekos, Saat Digerebek Hanya Mengenakan Sarung
Selasa, 24 Mei 2022 – 19:45 WIB
Polisi pemilik dua melati di pundaknya itu juga menyebutkan pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (mcr6/jpnn)
Pelaku tega mencabuli bocah yang merupakan penyandang disabilitas di Kota Baubau.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News