Ibu Jual Anak, Ditawarkan Lewat Aplikasi WhatsApp
Minggu, 05 Juni 2022 – 23:15 WIB
"Motifnya karena terhimpit ekonomi. Uang hasil dari prostitusi digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anaknya," kata Kombes Kusumo.
Tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Mak Jablai kembali berulah di aplikasi pesan WhatsApp dengan sematan Ibu Jual Anak.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News