Ibu Jual Anak, Ditawarkan Lewat Aplikasi WhatsApp

Minggu, 05 Juni 2022 – 23:15 WIB
Ibu Jual Anak, Ditawarkan Lewat Aplikasi WhatsApp - JPNN.com Sultra
Ibu di Sidoarjo yang tega menjual anaknya untuk layanan esek-esek demi ratusan ribu. Foto: Humas Polresta Sidoarjo.

"Motifnya karena terhimpit ekonomi. Uang hasil dari prostitusi digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anaknya," kata Kombes Kusumo.

Tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Mak Jablai kembali berulah di aplikasi pesan WhatsApp dengan sematan Ibu Jual Anak.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia