Ibu Jual Anak, Ditawarkan di WhatsApp dengan Tarif Sekali Kencan Rp 500 Ribu
"Saat penggerebekan, seorang ibu (Mak Jablai red)ditahan," kata Kombes Kusumo.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan diketahui bahwa Mak Jablai telah menjual anaknya ke hidung belang.
Kini, Mak Jablai ditahan dan telah berstatus tersangka.
"Motifnya karena terhimpit ekonomi. Uang hasil dari prostitusi digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anaknya," kata Kombes Kusumo.
Tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Yang bisa nawar dapat Rp 500 ribu dan yang terima begitu saja dihargai Rp 700 ribu.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News