Kasus Prostitusi Ibu Jual Anak, 3 Kali Seminggu Harus Layani Tamu
"Saat penggerebekan, seorang ibu (Mak Jablai red)ditahan," kata Kombes Kusumo seperti yang dilansir JPNN.com Jawa Timur, Minggu (5/6).
Berdasarkan pengembangan penyelidikan diketahui bahwa Mak Jablai telah menjual anaknya ke hidung belang.
Kini, Mak Jablai ditahan dan telah berstatus tersangka.
"Motifnya karena terhimpit ekonomi. Uang hasil dari prostitusi digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anaknya," kata Kombes Kusumo.
Tersangka ibu jual anak dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Mak Jablai, ibu jual anak yang menjajakan anak perempuannya yang masih di bawah umur itu melalui aplikasi pesan WhatsApp
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News