Sedih Menyayat Hati Kasus Ibu Jual Anak, Habis Melayani Disuntik KB
Kronologi Pengungkapan Mak Jablai Jual Anak
Kelakukan Mak Jablai, ibu jual anak ini diungkap polisi. Berawal ketika korps Bhayangkara dari Polresta Sidoarjo Provinsi Jawa Timur melakukan Operasi Pekat Semeru 2022.
Perwira pemilik tiga melati emas di pundaknya itu mengatakan Tim Sat Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan sebuah kamar indekos.
Penggerebekan itu didasarkan pada informasi bahwa indekos tersebut dijadikan ajang prostitusi anak di bawah umur saat malam hari pada Sabtu, 28 Mei 2022.
"Saat penggerebekan, seorang ibu (Mak Jablai red)ditahan," kata Kombes Kusumo.
Mak Jablai Ditahan dan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Berdasarkan pengembangan penyelidikan diketahui bahwa Mak Jablai telah menjual anaknya ke hidung belang.
Kini, Mak Jablai ditahan dan telah berstatus tersangka.
"Motifnya karena terhimpit ekonomi. Uang hasil dari prostitusi digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anaknya," kata Kombes Kusumo.
Tersangka ibu jual anak dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Di sebuah indekos, Mak Jablai menjadi muncikari atas anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News