Ayah tak Berakhlak Tindih Anak Kandungnya Lalu Aniaya Istri
Senin, 20 Juni 2022 – 13:41 WIB
“S sudah kami tangkap, untuk dugaan tindak pidana (TP) Pencabulan terhadap DDA masih dalam proses penyelidikan,” bebernya.
Sedangkan, untuk penganiayaan, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Selain mencabuli putri kandungnya, S juga menganiaya anak laki-laki dan istrinya.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News