Ayah tak Berakhlak Tindih Anak Kandungnya Lalu Aniaya Istri

Senin, 20 Juni 2022 – 13:41 WIB
Ayah tak Berakhlak Tindih Anak Kandungnya Lalu Aniaya Istri - JPNN.com Sultra
Ilustrasi - Pencabulan terhadap penjaga warung. Foto: Ricardo/JPNN com

“S sudah kami tangkap, untuk dugaan tindak pidana (TP) Pencabulan terhadap DDA masih dalam proses penyelidikan,” bebernya.

Sedangkan, untuk penganiayaan, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr6/jpnn)

Selain mencabuli putri kandungnya, S juga menganiaya anak laki-laki dan istrinya.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia