Sosok Kakek Donjuan, Pria Berusia 65 Tahun Meniduri Lima Mahasiswi
"Ada juga modus pengobatan dengan cara memberi sugesti ke korban," kata Joko.
Kakek Donjuan Dua Kali Dilaporkan ke Polda NTB
Kakek Donjuan memang sakti. Selain lihai menaklukkan hati mahasiswi dengan air dan rayuan mautnya, dia juga harus dilaporkan dua kali ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan pertama BKBH FH Unram sudah dilakukan sejak Maret 2022. Namun belum ada tanggapan serius dari polisi.
Jangankan memeriksa Kakek Donjuan -sebut saja begitu- yang diduga telah meniduri lima mahasiswi, pelapor saja yang menjadi korban biadab Kakek Donjuan tidak diperiksa.
Laporan kedua kembali dilakukan ke Polda NTB, Rabu (29/6). BKBH Unram membuat laporan ulang perihal kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
"Iya, hari ini kami buat laporan ulang dengan dasar laporan pasal 286 KUHP," kata Direktur BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi, di Mataram, Rabu (29/6).
Polisi Berjanji Usut Tuntas
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Hari Brata menjamin kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kakek Donjuan akan dituntaskan.
Dia mengimbau kepada mahasiswi yang menjadi korban Kakek Donjuan untuk segera melapor demi kepentingan penyidikan.
BKBH FH Unram menyatakan ada 10 mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual Kakek Donjuan. Tetapi lima di antaranya sudah ditiduri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News