Sosok Kakek Donjuan, Pria Berusia 65 Tahun Meniduri Lima Mahasiswi
Perwira polisi pemilik tiga melati di pundaknya itu mengatakan korban saat ini baru dua yang melapor.
“Sudah laporannya masuk. Sebelumnya itu dilaporkan adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tapi yang terjadi ini tidak masuk TPPO,” katanya, Kamis (30/6) seperti yang dilansir Genpi.
Dijelaskan, bila merunut yang terjadi pada mahasiswi-mahasiswi tersebut, maka pasal yang disangkakn adalah Pasal 286 KUHP, mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.
“Ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara,” katanya. (genpi/ket/ant/jpnn)
BKBH FH Unram menyatakan ada 10 mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual Kakek Donjuan. Tetapi lima di antaranya sudah ditiduri.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News