Tangan Kakek Cabul Liar, Syahwatnya Memuncak Lihat Cucu Tertidur

Rabu, 03 Agustus 2022 – 08:40 WIB
Tangan Kakek Cabul Liar, Syahwatnya Memuncak Lihat Cucu Tertidur - JPNN.com Sultra
Ilustrasi Tangan Kakek Cabul Liar, Syahwatnya Memuncak Lihat Cucu Tertidur. Foto: Ricardo/JPNN com

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU nio. 35 Tahun 2024 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU No 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan hukuman paling sengkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (mcr6/jpnn)

LH tega melakukan perbuatan cabul terhadap kedua cucunya yang masih di bawah umur.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia