Tangan Kakek Cabul Liar, Syahwatnya Memuncak Lihat Cucu Tertidur
Rabu, 03 Agustus 2022 – 08:40 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU nio. 35 Tahun 2024 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU No 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan hukuman paling sengkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (mcr6/jpnn)
LH tega melakukan perbuatan cabul terhadap kedua cucunya yang masih di bawah umur.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News