Guru Besar UHO Tersangka Pencabulan Mahasiswi Bebas Berkeliaran, Kuasa Hukum Korban Protes
sultra.jpnn.com, KENDARI - Tim kuasa hukum mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO), Shenia -nama disamarkan- korban pelecehan seksual protes atas keputusan penyidik Polresta Kendari.
Protes itu dilayangkan karena tersangka oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO Prof Donjuan -sebut saja begitu- tidak ditahan.
Kuasa hukum Shenia, Mansur kepada JPNN.com mengatakan alasan sakit yang membuat oknum guru besar itu tidak ditahan hanyalah mengada-ada.
Baca Juga:
"Alasan itu tidak bisa langsung diterima penyidik yang memberikan penangguhan penahanan," ucap Mansur, Jumat (26/8) malam.
Mansur menilai sakit yang diderita oleh Prof Donjuan hanyalah alasannya saja. Sebab, selama proses pemeriksaan sebagai saksi, mulai dari proses penyelidikan atas dasar aduan hingga laporan polisi hingga naik ke penyidikan, oknum guru besar itu belum pernah sakit.
"Tapi kenapa tiba-tiba sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka. Itu kan aneh, dan mengada-ada," jelasnya.
Baca Juga:
Mansur lantas meminta penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Kendari mencari dokter yang berbeda untuk memeriksa kesehatan Prof Donjuan sebagai pembanding.
"Dari RS Bhayangkara misalnya. Dia harus menderita penyakit yang berat sehingga bisa diberikan penangguhan," katanya.
Kuasa hukum Shenia mendesak Polresta Kendari untuk segera melakukan penahanan Prof terhadap Prof Donjuan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News