Tahanan Tewas di Sel Dianiaya 4 Polisi
sultra.jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Hermanto tewas di sel setelah dianiaya polisi. Pria berusia 41 tahun itu meregang nyawa di tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan (Sumel).
Kasus kematian Hermanto pada Februari 2022 lalu kembali menjadi sorotan. Polisi yang menganiayanya kini berstatus tersangka dan terancam dipecat dari korp Bhayangkara.
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto memastikan pihaknya menindak tegas oknum anggota yang melanggar.
Polres Lubuklinggau juga sudah menetapkan empat polisi sebagai tersangka. Kemudian ada tujuh oknum polisi diperiksa Propam terkait kasus tersebut.
“Jadi, sejak meninggalnya korban tahanan, sudah dilaksanakan pemeriksaan,” kata Toni saat dihubungi, Minggu (20/3).
Selain penetapan sejumlah tersangka terhadap oknum polisi, Polda Sumsel juga sudah mencopot AKP Sudarno dari jabatan Kapolsek Lubuklinggau Utara.
“Sudah dimutasi ke polda dalam rangka evaluasi,” kata Toni.
Sementara terhadap empat anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang menganiaya korban hingga tewas akan disanksi pidana.
Tahanan bernama Hermanto tewas dianiaya empat polisi di sel Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan (Sumel).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News