Bea Cukai Kendari Sita Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
sultra.jpnn.com, KENDARI - Bea Cukai Kendari menyita 3.804.600 batang rokok ilegal selama 2021. Dari angka yang fantastis itu diperoleh dalam pelaksanaan operasi pasar selama 2021 lalu.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sulawesi Tenggara (Sultra) menindak sebanyak 3.804.600 batang rokok dengan melakukan 58 kali penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan dalam pelaksanaan operasi pasar selama 2021 lalu pihaknya telah melakukan 58 kali penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
"Dalam penindakan tersebut berhasil diamankan sebanyak 3.804.600 batang rokok ilegal, dan semua telah dimusnahkan," kata Purwatmo, Rabu (23/3).
Dia menyebut, selain operasi pasar yang bersifat rutin, KPPBC TMP C Kendari juga telah melakukan penindakan untuk barang kena cukai sebanyak lima kali penindakan terhadap minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan.
Selain di bidang cukai, KPPBC TMP C Kendari juga telah berhasil melakukan sembilan kali penindakan di bidang kepabeanan terutama terkait impor barang-barang dari luar negeri yang salah pemberitahuan maupun tidak diberitahukan,
"Yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor dan tidak terpenuhinya persyaratan impor," ujar dia.
Bea Cukai Kendari selama tahun 2021 juga telah bekerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum yang lain, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra, Polda Sultra dan beberapa polres di wilayah Provinsi Sultra.
Bea Cukai Kendari menyita 3.804.600 batang rokok ilegal selama 2021 dari 58 kali penindakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News