Oknum Satpol PP Penindih Pemandu Lagu Sudah Diberhentikan
Rabu, 30 Maret 2022 – 05:12 WIB

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto. Foto : Ardini Pramitha/JPNN.com
Sebelumnya, kakak kandung korban Sukarjo telah melaporkan kejadian yang menimpa adiknya itu kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes SBY.
Laporan tersebut didasari karena adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Surabaya kepada adiknya. (mcr23/jpnn)
Oknum Satpol PP berinisial KTI telah diberhentikan karena diduga telah menindih pemandu lagu.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News