Dua Pengedar Sabu-sabu Ditangkap, Pengirimnya Lagi Diincar Polisi
![Dua Pengedar Sabu-sabu Ditangkap, Pengirimnya Lagi Diincar Polisi - JPNN.com Sultra](https://cloud.jpnn.com/photo/sultra/news/normal/2022/04/01/kabag-ops-bersama-kasat-resnarkoba-polresta-kendari-saat-mel-sore.jpg)
sultra.jpnn.com, KENDARI - Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari membekuk dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (30/3).
Kedua orang tersebut masing-masing berinisial HN (42) dan SS (33). Saat ditangkap, polisi menemukan sebanyak tujuh saset diduga sabu-sabu dengan berat 12,82 gram.
Kabag Ops Polres Kota Kendari Kompol Jupen Simajuntak mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap sabu-sabu di sekitar Kelurahan Puuwatu.
Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga saset sabu-sabu di saku celana HN, tiga saset di dalam dompet dan satu saset di dalam tas berwarna hitam,” ucap Jupen saat melakukan konfrensi pers, Jumat (1/4).
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan bahwa kedua pelaku sudah dua kali menerima barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial HS yang masih dalam pengembangan kepolisian.
Baca Juga:
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana minimal 6 tahun penjara maksimal seumur hidup," jelas Hamka. (mcr6/jpnn)
Kedua pelaku sudah dua kali menerima barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial HS.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News