Dua Pengedar Sabu-sabu Ditangkap, Pengirimnya Lagi Diincar Polisi

Jumat, 01 April 2022 – 15:30 WIB
Dua Pengedar Sabu-sabu Ditangkap, Pengirimnya Lagi Diincar Polisi - JPNN.com Sultra
Kabag Ops bersama Kasat Resnarkoba Polresta Kendari saat melakukan konfrensi pers. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

sultra.jpnn.com, KENDARI - Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari membekuk dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (30/3).

Kedua orang tersebut masing-masing berinisial HN (42) dan SS (33). Saat ditangkap, polisi menemukan sebanyak tujuh saset diduga sabu-sabu dengan berat 12,82 gram.

Kabag Ops Polres Kota Kendari Kompol Jupen Simajuntak mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap sabu-sabu di sekitar Kelurahan Puuwatu.

Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga saset sabu-sabu di saku celana HN, tiga saset di dalam dompet dan satu saset di dalam tas berwarna hitam,” ucap Jupen saat melakukan konfrensi pers, Jumat (1/4).

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan bahwa kedua pelaku sudah dua kali menerima barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial HS yang masih dalam pengembangan kepolisian.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana minimal 6 tahun penjara maksimal seumur hidup," jelas Hamka. (mcr6/jpnn)

Kedua pelaku sudah dua kali menerima barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial HS.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia