Kemendagri tak Akui Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Kemendagri tidak mengakui Apdesi pendukung Jokowi 3 Periode. Alasannya Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pimpinan Surta Wijaya tidak berbadan hukum.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pemerintah hanya mengakui status badan hukum Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid.
"Satu (memiliki) badan hukum (berbentuk) perkumpulan dan satu lagi ormas tak berbadan hukum (tapi) terdaftar di Kemendagri," kata Bahtiar saat dihubungi, Kamis (31/3).
Meski begitu, Bahtiar melanjutkan, Apdesi pimpinan Surta Wijaya bukan organisasi ilegal.
Dia bahkan mengungkapkan bahwa kedua Apdesi itu pada dasarnya adalah dua organisasi yang berbeda.
"Jadi kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Pengurusnya beda. Kantornya juga beda," urai Bahtiar seperti yang dilansir JPNN.
Apdesi pendukung Jokowi tiga periode mempunyai kepanjangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Mereka tercatat memiliki akta pendirian 17 Mei 2005 dengan Rosita Rianauli sebagai notarisnya.
Kemendagri tak mengakui Apdesi pendukung Jokowi 3 Periode karena tidak berbadan hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News