Bandar Narkoba di Lapas, Abdul Samad: Bisa Jadi Pengalihan

Jumat, 25 Februari 2022 – 05:30 WIB
Bandar Narkoba di Lapas, Abdul Samad: Bisa Jadi Pengalihan - JPNN.com Sultra
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama. Foto: Antara

Dalam mencegah narapidana terlibat peredaran narkoba dari dalam lapas, Samad mengaku bahwa pemeriksaan blok dan kamar hunian warga binaan rutin dilakukan minimal satu minggu sekali bahwa dilakukan penggeledahan secara mendadak atau insidentil.

"Selain itu kami juga sudah melakukan pemasangan alat pengacak jaringan atau jammer 12 unit di atas kamar warga binaan," katanya.

Sebelumnya, Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simanjuntak didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Astaman merilis kasus penangkapan tindak pidana peredaran gelap narkoba pada Rabu (23/2) oleh seorang pria berinisial RF (26).

Jupen mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (17/2) lalu di Jalan Anawai Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari sekitar pukul 15.30 WITA dengan barang bukti 23 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,51 gram.

Jupen mengungkapkan bahwa tersangka RF mengaku kepada polisi baru pertama kali menerima paket sabu-sabu dari lelaki berinisial DOR yang berstatus narapidana Lapas kelas II A Kendari dengan imbalan Rp 800 ribu setiap satu paket.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (Antara/JPNN)

Abdul Samad Dama langsung mengecek informasi adanya keterlibatan narapidana yang mengendalikan di balik lembaga pemasyarakatan.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia