Babak Baru Ruhut Sitompul Dipolisikan, Laporannya Lagi Dipelajari
Jumat, 13 Mei 2022 – 19:58 WIB
Sedangkan pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (ant/jpnn)
Babak Baru Ruhut Sitompul dipolisikan karena telah mengunggah foto Gubernur Anies Baswedan berkoteka
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News