Cerita Asrun Setelah Menjalani Hukuman 4 Tahun Penjara
Selasa, 01 Maret 2022 – 06:47 WIB
![Cerita Asrun Setelah Menjalani Hukuman 4 Tahun Penjara - JPNN.com Sultra](https://cloud.jpnn.com/photo/sultra/news/normal/2022/02/28/mantan-wali-kota-kendari-asrun-foto-la-ode-muh-deden-saputra-gquh.jpg)
Mantan Wali Kota Kendari Asrun. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mcr6/jpnn)
Diwawancara jelang kebebasannya, Asrun mengaku bersyukur. Bahkan kasus yang menyeretnya di balik jeruji dijadikan pelajaran untuk menapaki hidup yang lebih baik
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News