Pilkades Serentak di Konsel: Calon Bisa dari Luar Kabupaten
sultra.jpnn.com, KONAWE SELATAN - Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Serentak. Tahapannya sudah dimulai sejak 7 Februari 2022 dan pemungutan suara akan digelar 22 Mei 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konsel, Anas Masud mengatakan calon kepala desa tidak lagi mewajibkan syarat domisili di desa pemilihan, sehingga calon kades bisa berasal dari luar desa, luar kecamatan.
"Bahkan luar kabupaten," kata Anas pada peserta pembekalan panitia pilkades, Kamis (24/02) di Konsel.
Bagaimana dengan Daftar Pemilih Tetap? Pemkab Konsel menggunakan data daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkades) Serentak Tahun 2022.
"Panitia Pilkades akan menggunakan data DPT sebagai data daftar pemilih sementara (DPS), untuk selanjutnya akan menjadi DPT Pilkades setelah dilakukan verifikasi," kata Sekretaris Daerah Konawe Selatan Sjarif Sajang, Kamis (24/02).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe Selatan menyampaikan hal itu saat menyelenggarakan pembekalan terhadap panitia Pilkades Serentak.
Dia mengatakan data DPT Pilkada tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam pencocokan dan penelitian terhadap data DPT Pilkades Serentak Kabupaten Konawe Selatan pada 22 Mei 2022.
Sebelumnya, Pemkab Konawe Selatan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Ketua KPU Konawe Selatan Aliudin dan Sjarif Sajang, dengan dan dihadiri Komisioner KPU Konawe Selatan Sakirman dan Kepala Dinas PMD Konawe Selatan Anas Masud.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konsel, Anas Masud mengatakan calon kepala desa tidak lagi mewajibkan syarat domisili di desa pemilihan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News