Pilkades Serentak di Konsel: Calon Bisa dari Luar Kabupaten

Jumat, 25 Februari 2022 – 06:24 WIB
Pilkades Serentak di Konsel: Calon Bisa dari Luar Kabupaten - JPNN.com Sultra
Pilkades Serentak di Konsel: Calon Bisa dari Luar Kabupaten. Ilustrasi

sultra.jpnn.com, KONAWE SELATAN - Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Serentak. Tahapannya sudah dimulai sejak 7 Februari 2022 dan pemungutan suara akan digelar 22 Mei 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konsel, Anas Masud mengatakan calon kepala desa tidak lagi mewajibkan syarat domisili di desa pemilihan, sehingga calon kades bisa berasal dari luar desa, luar kecamatan.

"Bahkan luar kabupaten," kata Anas pada peserta pembekalan panitia pilkades, Kamis (24/02) di Konsel.

Bagaimana dengan Daftar Pemilih Tetap? Pemkab Konsel menggunakan data daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkades) Serentak Tahun 2022.

"Panitia Pilkades akan menggunakan data DPT sebagai data daftar pemilih sementara (DPS), untuk selanjutnya akan menjadi DPT Pilkades setelah dilakukan verifikasi," kata Sekretaris Daerah Konawe Selatan Sjarif Sajang, Kamis (24/02).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe Selatan menyampaikan hal itu saat menyelenggarakan pembekalan terhadap panitia Pilkades Serentak.

Dia mengatakan data DPT Pilkada tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam pencocokan dan penelitian terhadap data DPT Pilkades Serentak Kabupaten Konawe Selatan pada 22 Mei 2022.

Sebelumnya, Pemkab Konawe Selatan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Ketua KPU Konawe Selatan Aliudin dan Sjarif Sajang, dengan dan dihadiri Komisioner KPU Konawe Selatan Sakirman dan Kepala Dinas PMD Konawe Selatan Anas Masud.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konsel, Anas Masud mengatakan calon kepala desa tidak lagi mewajibkan syarat domisili di desa pemilihan.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia