Pilkades Serentak di Konsel: Calon Bisa dari Luar Kabupaten
Jumat, 25 Februari 2022 – 06:24 WIB
Sjarif berharap, panitia pilkades bersikap netral dan bekerja maksimal, sehingga akan menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas.
Aliudin mengatakan KPU berkewajiban memberikan DPT Pilkada sebagai data awal panitia pilkades, agar menjadi rujukan selanjutnya di DPT Pilkades.
Dia juga berharap DPT Pilkades dapat diberikan kepada KPU untuk menjadi salah satu sumber data awal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. (Antara/JPNN)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konsel, Anas Masud mengatakan calon kepala desa tidak lagi mewajibkan syarat domisili di desa pemilihan.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News