Tak Dapat THR, Melapor ke Nomor Ini Saja!

Sabtu, 16 April 2022 – 12:44 WIB
Tak Dapat THR, Melapor ke Nomor Ini Saja! - JPNN.com Sultra
Tak Dapat THR, Melapor ke Nomor Ini Saja! Foto Antara

sultra.jpnn.com, PALU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyediakan nomor layanan pengaduan kepada pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Para pekerja yang jika tidak mendapatkan hanya diharapkan melaporkan perusahaan tempatnya bekerja.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng Joko Pranowo mengatakan pihaknya menyediakan nomor pelaporan THR untuk enam daerah yang dapat dihubungi mulai Senin (18/4).

"Untuk di Kota Palu dapat melapor ke nomor 085256617033 dan 085394276500. Untuk Kabupaten Morowali dapat melapor ke nomor 081341133688, di Banggai dapat melapor ke nomor 085287344492," kata Joko, di Palu, Jumat (15/4).

Untuk di Poso, Joko menyebut pekerja yang berada di sana dapat melapor ke nomor 08114508680, di Tolitoli dapat melapor ke nomor 082296543440 dan di Buol dapat melapor ke nomor 085240813804.

"Jika terbukti perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka kami lakukan pembinaan dengan memediasi antara perusahaan dengan pekerja yang bersangkutan agar dibayarkan THR-nya," katanya pula.

Jika perusahaan tersebut tetap tidak membayarkan THR, Joko menerangkan pihaknya bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat memberikan sanksi kepada perusahaan itu, seperti tidak boleh mendapat pelayanan dari instansi terkait hingga pencabutan izin usaha.

Ia menyebut saat ini tercatat hampir 700 perusahaan skala menengah dan atas di Sulteng yang wajib membayarkan THR kepada pekerjanya. Perusahaan tersebut menyatakan komitmennya untuk membayarkan THR tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Dia menjelaskan THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus minimal selama lebih dari satu bulan dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Disnakertrans Sulteng membuka pelayanan nomor pengaduan kepada pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia