Pengusaha Wajib Memberikan THR kepada Karyawannya
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 H/2022 kepada karyawannya.
Imbauan itu diberikan agar para pengusaha memberikan THR para pekerja sesuai dengan regulasi yang telah diatur.
Ketua Umum Kadin Sultra Anton Timbang mengatakan pengusaha yang bernaung di bawah organisasinya pun harus siap memenuhi kewajiban tersebut.
”Kami merujuk pada pertumbuhan ekonomi yang sudah membaik progresnya saat ini. Dampak pandemi juga terus dikawal pemerintah. Berpijak dari sana, kami mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” ucap Anton Timbang, Rabu (13/4).
Menurutnya, para pengusaha yang di dalam organisasinya berskala menengah sampai besar seharusnya tidak mengalami kesulitan yang berarti untuk memenuhi kewajiban THR pekerja.
Ketua IMI Sultra itu juga menyebutkan beberapa sektor pelaku usaha masih merasakan dampak pandemi seperti hotel, restoran, dan sejenisnya. Tetapi, tentunya para pengusaha itu pasti mempersiapkan kewajiban THR dari jauh-jauh hari.
”Untuk pengusaha UMKM, jika ada yang tidak mampu, tentu hal tersebut harus dibicarakan melalui dialog pekerja dan pengusaha untuk mencari titik temu,” kayanya.
Namun, lanjutnya, hal tersebut juga tidak boleh dijadikan pengecualian bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian THR.
Ketua Kadin Sultra Anton Timbang mengimbau seluruh pengusaha yang bernaung di organisasinya harus memenuhi kewajiban terkait THR Idulfitri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News