Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun, JPU tak Puas, Ajukan Banding
Rabu, 27 April 2022 – 04:53 WIB
Atas keputusan hakim, JPU mengajukan banding.
Jaksa Trimulyono Hendradi mengatakan upaya banding dilakukan karena putusan majelis hakim hanya berdasarkan pasal alternatif dakwaan kedua dengan vonis penjara tiga tahun.
Sementara itu, lanjutnya, dalam tuntutan kepada Andi Merya Nur, pihaknya menggunakan Pasal 12 huruf A Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ko Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara lima tahun.
"Sehingga, dengan hal itu kami mengajukan banding," kata Trimulyono saat ditemui awak media JPNN.com usai sidang berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Kendari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News