Kejati Sultra Serahkan 3 Tersangka Mafia Tanah Milik UHO Kepada JPU
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kasus mafia tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) di Kelurahan Toronipa, Kelurahan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini masuk ke tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga tersangka yang berinisial AZ, ML dan SL beserta beberapa barang bukti langsung dengan serahkan ke tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, pada Jumat (20/5).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan pihaknya telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
"Ketiga tersangka sudah menjadi tanggung jawab dari penuntut umum Kejari Konawe dan selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ucap Dody kepada JPNN.com saat ditemui di ruangannya.
Ia juga menyebutkan kurang lebih ada sekitar 72 barang bukti, yang terdiri dari dokumen, surat, kendaraan jenis mobil Honda HRV dan hasil penyitaan tanah dan bangunan milik ketiga tersangka.
"Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kerugian negara sebesar Rp 1.231.874.880," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra periksa tiga orang tersangka mafia tanah berinisial AZ, ML dan SL, di Kejati Sultra, Kota Kendari, Sultra, Jumat (28/1).
Pemeriksaan dilakukan kurang lebih selama empat jam terkait kasus pemalsuan data dan pengalihan aset milik UHO kepada pihak lain secara tidak prosedural.
Ketiga tersangka diserahkan ke JPU Kejari Konawe untuk selanjutnya 20 hari kedepan akan dilimpahkan ke pengadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News