Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun, JPU tak Puas, Ajukan Banding
Rabu, 27 April 2022 – 04:53 WIB
Menurutnya, majelis hakim menyatakan Pasal 11 karena fee 30 persen inisiatif dari saksi Anzarullah dan proses pelelangan sudah sesuai prosedur.
"Sementara, kami menilai fee 30 persen itu merupakan pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan dua unit jembatan dan 100 unit rumah atas kesepakatan terdakwa dengan saksi yang menjabat sebagai Kepala BPBD Koltim," ungkapnya.
Sehingga, dirinya menilai terdakwa Andi Merya Nur juga aktif meminta fee 30 persen itu.
"Namun, kami tetap menghargai keputusan Majelis Hakim, dan kami juga gunakan hak kami untuk mengajukan banding," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Kendari.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News