Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun, JPU tak Puas, Ajukan Banding

Rabu, 27 April 2022 – 04:53 WIB
Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun,  JPU tak Puas, Ajukan Banding - JPNN.com Sultra
Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur saya berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
Menurutnya, majelis hakim menyatakan Pasal 11 karena fee 30 persen inisiatif dari saksi Anzarullah dan proses pelelangan sudah sesuai prosedur.

"Sementara, kami menilai fee 30 persen itu merupakan pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan dua unit jembatan dan 100 unit rumah atas kesepakatan terdakwa dengan saksi yang menjabat sebagai Kepala BPBD Koltim," ungkapnya.

Sehingga, dirinya menilai terdakwa Andi Merya Nur juga aktif meminta fee 30 persen itu.

"Namun, kami tetap menghargai keputusan Majelis Hakim, dan kami juga gunakan hak kami untuk mengajukan banding," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Kendari.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia